BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk
mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3)
memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad
ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan
nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi
pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan
nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang
berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena
itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama
dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya
kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,
yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan
negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian
banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang
bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi
bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan
sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. Landasan Penyempurnaan Kurikulum
1. Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi
muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang
memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam
suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya
untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara
yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar
filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi.
2. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi
peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa,
kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses
pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga
mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan
berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan
dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan
zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan
menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik
apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan
sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai
individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi
keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang
mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang
mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi
juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa
mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi,
sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas
sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini
memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam
membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang
tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten
pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih
berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan
dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa
kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah
menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara.
Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan
budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi
peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia
telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan
dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk
kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan
dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan
warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori
pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan
yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang
berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai
Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas
minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi
Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan
menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA,
SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen
yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan
konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses
konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang
menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup
adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunakan, dan
menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di
atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk
bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu
tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan
berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari
pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum
berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen,
proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan
pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam
bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana
tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi
sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten
kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa
kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis,
konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit
organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik
yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan
keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang
spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi proses adalah
realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru
adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut
menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan
rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam
bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa
yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung
peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada
dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus
memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang
dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based
curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada
pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil
belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan
kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen
kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau
konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti
(KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2)
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas, dan mata pelajaran
(3)
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta
didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4)
Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif,
keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan
mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD
pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5)
Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan
konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan
“disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6)
Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7)
Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi
pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten
kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery).
Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang
dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih
sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
C. Prinsip-prinsip Pengembangan kurikulum
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten
pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta
didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib
Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi
dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan
maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan
dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap
dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan
(organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga
memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah
ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam
program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan
awal peserta didik.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten
kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
8. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh
memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan
hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum
dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan
di masyarakat.
9. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan
dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar
Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya
dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua
kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang
dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11. Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang
dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan
tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam
aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
BAB II
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban
belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
- Mata
pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan
pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
- Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata pelajaran tersebut
(wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan
menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis
peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan
untuk peserta didik SD dan SMP.
A. Struktur Kurikulum SD
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama
satu semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32,
34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam
belajar SD adalah 40 menit.
Struktur
Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
KELOMPOK
A
|
|
||||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
KELOMPOK
B
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Seni Budaya dan Keterampilan
(termasuk
muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk
muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk
muatan lokal)
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Kelompok A
adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual
dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan
pada aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi
konten IPA dan IPS adalah berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi
konten dan bukan sebagai sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan
ke dalam mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pembelajaran
tematik merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai
kompetensi dari berbagai mata pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan
dalam 2 (dua) hal, yaitu integrasi sikap, kemampuan/keterampilan dan
pengetahuan dalam proses pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep
dasar yang berkaitan.
Tema
memberikan makna kepada konsep dasar tersebut sehingga peserta didik tidak
mempelajari konsep dasar tanpa terkait dengan kehidupan nyata. Dengan demikian,
pembelajaran memberikan makna nyata kepada peserta didik.
Tema yang
dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Keduanya adalah pemberi
makna yang substansial terhadap bahasa, PPKn, matematika dan seni budaya karena
keduanya adalah lingkungan nyata dimana peserta didik dan masyarakat hidup.
Disinilah kemampuan dasar/KD dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata
pelajaran lain yang memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang KD
mata pelajaran lainnya.
Berdasarkan
sudut pandang psikologis, tingkat perkembangan peserta didik tidak cukup
abstrak untuk memahami konten mata pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan
psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi KD
yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity
maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan
keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
B. Struktur Kurikulum SMP
Beban
belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu.
Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Struktur
Kurikulum SMP adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BEAJAR PERMINGGU
|
|||
VII
|
VII
|
IX
|
||
KELOMPOK
A
|
|
|
|
|
1.
|
Pendidikan
Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
IPA
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
IPS
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
KELOMPOK
B
|
|
|
|
|
1.
|
Seni
Budaya (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Alokasi Waktu per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Kelompok A
adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek
intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih
menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
C. Struktur Kurikulum SMA
Untuk
menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan kurikulum
Pendidikan Menengah yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata
pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran
dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI
dan KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata
pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama. Struktur ini menempatkan prinsip
bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih
sesuai dengan minatnya.
Mata
pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA) serta pilihan akademik
dan vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini memberikan corak kepada fungsi
satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta
didik. Beban belajar di SMA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam
belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Struktur
Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut :
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok
Wajib
|
|
|
|
|
1.
|
Pendidikan
Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah
Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
2
|
7.
|
Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
9.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok Wajib per Minggu
|
23
|
23
|
23
|
|
Kelompok
Peminatan
|
|
|
|
|
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
|
20
|
20
|
20
|
|
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
|
28
|
28
|
28
|
Kompetensi
Dasar mata pelajaran wajib memberikan kemampuan dasar yang sama bagi tamatan
Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA dan SMK.
Bagi mereka
yang memilih SMA tersedia pilihan kelompok peminatan (sebagai ganti jurusan)
dan pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama Kelompok Peminatan
digunakan karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar kelompok tersebut sedangkan
nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan
tersebut dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur
Kelompok Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta didik
sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu
adalah sama dalam kedudukannya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan
Bahasa menjadi Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak
diartikan sebagai nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai
pertentangan fisolosfis pengelompokan disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi
rekonstruksi sosial maka nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama
disiplin ilmu.
Terlampir di
bawah adalah mata pelajaran peminatan dan mata pelajaran pilihan (pendalaman
minat dan lintas minat).
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok
Wajib
|
|
|
|
||
Peminatan
Matematika dan Sains
|
|
|
|
||
I
|
1.
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2.
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3.
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4.
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Sosial
|
|
|
|
||
II
|
1.
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2.
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3.
|
Sosiologi
dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4.
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Bahasa
|
|
|
|
||
III
|
1.
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2.
|
Bahasa
dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3.
|
Bahasa
dan Sastra Asing lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4.
|
Sosiologi
dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata
Pelajaran Pilihan
|
|
|
|
||
|
|
Pilihan
Pendalaman Minat atau Lintas Minat
|
6
|
4
|
4
|
Jumlah
Jam Pelajaran yang Tersedia
|
73
|
75
|
75
|
||
Jumlah
Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh
|
41
|
43
|
43
|
BAB III
STRATEGI IMPLEMENTASI
A. Implementasi Kurikulum
Implementasi
kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah
propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
1. Pemerintah
bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan
kurikulum.
2. Pemerintah
bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara
nasional.
3. Pemerintah
propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional
kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota
terkait.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
a.
Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan
yaitu:
i.
Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X
ii.
Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
iii.
Juli 2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan
XII
b. Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
c. Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
d. Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya
kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember
2013
e. Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
B. Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pelatihan
PTK adalah bagian dari pengembangan kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan
strategi implementasi yaitu: Tahun pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika
kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya diimplementasikan.
Strategi
pelatihan dimulai dengan melatih calon pelatih (Master Trainer) yang terdiri
atas unsur-unsur, yaitu Dinas Pendidikan, Dosen, Widyaiswara, guru inti
nasional, pengawas dan kepala sekolah berprestasi.
Langkah
berikutnya adalah melatih master teacher yang terdiri dari guru inti,
pengawas dan kepala sekolah.
Pelatihan
yang bersifat masal dilakukan dengan melibatkan semua guru kelas dan guru mata
pelajaran di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
C. Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru
Implementasi
kurikulum dilengkapi dengan buku siswa dan pedoman guru yang disediakan oleh
Pemerintah. Strategi ini memberikan jaminan terhadap kualitas isi/bahan ajar
dan penyajian buku serta bahan bagi pelatihan guru dalam keterampilan melakukan
pembelajaran dan penilaian pada proses serta hasil belajar peserta didik.
Pada bulan
Juli 2013 yaitu pada awal implementasi Kurikulum 2013 buku sudah dimiliki oleh
setiap peserta didik dan guru.
Ketersediaan
buku adalah untuk meringankan beban orangtua karena orangtua tidak perlu
membeli buku baru.
D. Evaluasi Kurikulum
Pelaksanaan
evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut:
Jenis
Evaluasi:
Formatif
sampai tahun Belajar 2015-2016
Sumatif:
Tahun Belajar 2016 secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan ide, dokumen,
dan implementasi kurikulum.
Evaluasi
pelaksanaan kurikulum diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi
masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru
menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada setiap satuan pendidikan
dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin
dan bergiliran.
a.
Evaluasi dilakukan di akhir tahun ke II dan ke V SD, tahun ke VIII
SMP dan tahun ke XI SMA/SMK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk memperbaiki
kelemahan hasil belajar peserta didik di kelas/tahun berikutnya.
b. Evaluasi
akhir tahun ke VI SD, tahun ke IX SMP, tahun ke XII SMA/SMK dilakukan untuk
menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai Standar Kemampuan Lulusan (SKL).
Casino Near Me - Mapyro
BalasHapusThis casino is located in Eagle Pass 용인 출장샵 on Eagle 서귀포 출장샵 Pass near the South End of the Colorado River. We 경기도 출장안마 are located just outside 포천 출장샵 of 거제 출장마사지 Eagle Pass Colorado,